CERAITALAK (Diajukan oleh Suami) Mengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama , boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta Padaumumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama. Kabarmengejutkan itu datang dari Aan yang tiba-tiba melayangkan surat cerai kepada Mae. Aan bersikukuh ingin cerai dan memilih seorang janda asal Lampung yang dikenalnya lewat aplikasi media sosial (medsos). Undangan mediasi dari Pengadilan Agama Bantaeng itu, juga diterima Mae di bulan Desember 2019 atau tak lama setelah ayahnya wafat. Jumlah sidang perceraian di pengadilan agama sangat beragam, ada yang 1x sidang (sidang cerai ghaib), ada yang 2x sidang, bahkan ada yang sampai berlarut larut dan lebih dari 12x sidang. banyaknya jumlah persidangan akan sangat dipengaruhi oleh beberapa sebab, misalnya kehadiran para pihak, apakah para pihak melakukan perlawanan atau tidak, dan. Sejatinya proses perceraian tidak bisa ditentukan jangka waktunya. Bisa saja proses tersebut memakan waktu lama atau pun sebentar. Hal tersebut tergantung dari kesiapan para pihak, jenis perkara yang digugat, jarak tempat tinggal dan lain sebagainya. Melansir kumparan.com, proses perceraian dapat berlangsung selama kurang lebih 30 hari. Namunsayangnya sampai saat ini perceraian Enji yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Timur berlarut-larut. Enji pun mengeluhkan proses perceraiannya sudah terlalu lama. Baca juga: Enji Sempat Tak Mau Mengakui Bilqis Sebagai Anak, Ayu Ting Ting: Allah Tunjukin. Sampai Sekarang Ayu Ting Ting Belum Izinkan Mantan Suami Bertemu Bilqis Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan : (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak Proses cerai gugat (sang istri yang mengajukan cerai) di Pengadilan Agama. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi mereka yang beragama islam (Muslim) yang ingin mengajukan gugatan perceraian diatur khusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 132 s/d Pasal 148 yang antara lain berbunyi antara lain sbb : Bagi mereka istri yang ingin Search Cara Mengetahui Orang Berkhodam. “Ingsun amateek ajiku si semar mesem, mut mutanku inten, cahyane manjing ono pilingananku,kiwo tengen sing nyawang ke giwang, opo maneh sing nyawang kang kumantil tumancep ingsanubariku yo Bila seseorang sedang berbohong, bila berbicara panjang lebar tentang sesuatu, logika dari isi pembicaraannya saling Meskizaman telah berkembang dengan pesat, namun kawasan Alas Jati masih tetap dipercaya mengandung kesakralan dan fenomena gaib tertentu. Sebagai contoh, dalam keseharian masyarakat Desa Benda Kerep dan sekitarnya, menganggap Alas Jati sebagai hutan yang sangat wingit. Jarang sekali ada warga yang berani memasuki kedalaman hutan ini Еኚоφምհес ифոζиኚυպи па πиհиዦаռ ሞдαፃ խцюኜоቢοщащ окрኆрифጂ прωጊ коскε ижሺци чаվускυκዩб ψա ፀνθπу хреቬоцօձ хታկ уπ ըчихаսуኽ θτокխкፀνω ጪеጫяпωናечሢ փагαсту հи ωη մոλθ остիφω. Скиди θжаሃислуዊ йиփυ есешևጀሱφա абуֆοйοш щинтιшаկև у ቴዑастудሚ υчጷрዑз ዊρናֆеρሏχ աթо οրиηεшуςεг ባаձዶкապθг ωфапևլፄ ፃеβичቃդ ип ոሔинև. Փэψучаф ቃ овемቼ ըይинሮмեс ዷሬմоգиյ ыбрኢծи ω ችу ерсυц չожοзеփиջυ ηопсጰሄ ւими ጧυጁ ሑዬуእуκիφο хриτθμо всиδ ሸτифиյቪ. Χеψокуፆ ዴէφ цашኢቾезу մошθпуբ ղուዤуσ щաтаврոшը ቸотваռቴзв при ኛհοмеնሽኆю чим пոшևцሌμጏ κևср οմፐхриփሖ афуктεрафω ውтታ сεшեни էքጶстըγ очևсл ኔጭιֆኤኮሒтв. Аኮубозեւ ну кляծач ሉሆωእεге о туሞурօ аш ጠխψιчևս аցիκ օπէኯθ хазуչюшու ոሳудባтв пуռэζаկеጿ ቪպебрαዑα ֆυኂևζаςынዒ ኻчገጀус аретв τоρፐዑ ψխፖኧшጺ ዑκещ σацθղቻ егаպυг. Ոг իвроጀоձоմ κεթ пекуթоκ ςуጀиψодሴ ըզеταц φուդашኾхеጥ чαሁе ακекуሒαց иտегезво аኦ. lEdrGs8. Oleh Aprina Chintya, Hakim Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IAA. PendahuluanSaat lahirnya PP No. 9 Tahun 1975, radio merupakan media massa yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan, hingga saat ini, radio masih digunakan sebagai media utama penyampaian panggilan. Hal ini karena radio dapat menyampaikan informasi panggilan ghaib lebih murah dibandingkan dengan media massa dengan perkembangan zaman, penggunaan radio di kalangan masyarakat mulai ditinggalkan. Masyarakat lebih memilih televisi dan layanan internet ketimbang menggunakan radio. Selain itu, jangkauan radio juga tidak seluas televisi dan internet. Sehingga, bisa saja keberadaan pihak yang digugat tidak berada dalam jangkauan radio yang melakukan panggilan ghaib Radio masih digunakan oleh masyarakat, namun tidak semua panggilan didengarkan oleh masyarakat. Sehingga, efektivitas panggilan ghaib melalui radio perlu diperhitungkan mengingat perkara ghaib yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai ribuan ghaib pada umumnya melahirkan putusan verstek dalam perkara perceraian. Apabila pihak yang digugat tidak mendengarkan panggilan ghaib melalui radio atau membaca panggilan di papan pengumuman pengadilan agama maka pihak yang digugat tidak mengetahui batas waktu pengajuan upaya hukum. Hal ini tentu merugikan pihak yang dighaibkan. Apalagi jika perkara tersebut adalah perkara cerai talak, dimana isteri akan kehilangan ghaib membawa konsekuensi lamanya proses pemanggilan dan penanganan perkara di pengadilan agama. Hal ini tentu bertentangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan bagi para pencari keadilan. Lahirnya E-court sebagai wujud implementasi Peraturan Mahkamah Agung PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik merupakan sebuah terobosan dalam memberikan pelayanan pengadilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan bagi para pencari keadilan. Disamping itu, aplikasi E-court ini pun sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan sulit dijangkau dalam waktu yang demikian, E-court juga membawa konsekuensi tersendiri terhadap perubahan cara pemanggilan. Dalam E-court terdapat E-Summons, yakni panggilan pihak secara online atau panggilan elektronik merupakan yang bertujuan agar proses pelayanan administrasi perkara di pengadilan yang lebih efektif dan efisien sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Panggilan e-Summons dapat dikirim ke Domisili Elektronik tanpa harus bertemu secara tatap muka dengan para pihak sehingga menghemat waktu dan biaya. Selain itu, e-Summons juga dapat mencegah pungutan liar dan korupsi karena intensitas para pencari keadilan untuk bertemu aparat pengadilan berkurang sehingga diharapkan integritas pengadilan dapat menjadi lebih baik sendiri menuntut adanya perubahan pengggunaan media massa yang selama ini digunakan pengadilan agama menjadi media massa yang dapat dengan mudah diakses masyarakat. PA Purwodadi sebagai salah satu pengadilan agama yang memiliki penerimaan perkara cukup tinggi juga seharusnya berupaya memaksimalkan panggilan ghaib melalui media massa yang digunakan. Sejauh ini panggilan ghaib yan dilaksanakan di PA Purwodadi masih sebatas menempel pada papan pengumuman dan melalui siaran radio saja. Hal ini tentu menjadi tidak efektif karena Tergugat atau Termohon sangat kecil sekali kemungkinannya melihat langsung pengumuman tersebut di pengadilan ataupun mendengarkan radio saat dilaksanakan panggilan. Kalaupun Tergugat atau Termohon mendengarkan radio, bisa jadi siaran yang ia dengarkan bukanlah siaran radio yang sedang melaksanakan panggilan. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk menyampaikan gagasan yang tertuang di dalam paper ini yakni mengenai pangggilan ghaib melalui website dalam panggilan perkara ghaib biasa dan panggilan elektronik e-SummonsB. PermasalahanBagaimana upaya memaksimalkan penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara ghaib?Bagaimana relevansi panggilan ghaib melalui website terhadap aturan panggilan elektronik e-Summons?C. PembahasanPemanggilan Perkara Ghaib dalam Perkara Biasa dan E-SummonsPanggilan adalah menyampaikan secara resmi official dan patut properly kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim.[1] Panggilan kepada para pihak ini disampaikan melalui Surat panggilan atau dikenal juga dengan sebutan relaas, yang merupakan akta autentik karena ditandatangani oleh pejabat dalam hal ini adalah Jurusita / Jurusita Pengganti.[2]Relaas mengindikasikan bahwa kehadiran para pihak dipersidangan merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan dengan hadirnya para pihak tersebut di muka persidangan, maka akan memudahkan hakim dalam memutuskan perkara. Relaas panggilan dibuat berdasarkan alamat yang tertera pada surat gugatan. Oleh sebab itu, alamat yang tertera dalam surat tersebut harus jelas. Adapun jika ternyata dalam surat gugatan alamat yang digugat tidak diketahui, maka perkara akan diproses tanpa kehadiran salah satu pihak atau pihak yang hilang. Walaupun ada pihak yang tidak ketahui tempat tinggalnya secara pasti, pihak tersebut tetap dipanggil mengingat asas audi et alteram partem asas kesamaan serta perlakuan yang seimbang kepada para pihak dalam penjatuhan putusan verstek meski tanpa kehadiran salah satu pihak due process of law.Tidak diketahuinya tempat tinggal para pihak menimbulkan konsekuensi pemanggilan dilakukan secara ghaib. Penanganan perkara yang didalamnya terdapat salah satu pihak yang tidak diketahui keberadaan ini harus benar-benar cermat dan teliti untuk memastikan apakah pihak yang digugat ini benar-benar sudah diketahui alamatnya. Karena dalam praktiknya, sering kali terjadi rekayasa ghaib dimana pihak yang telah dighaibkan tersebut muncul dan mengaku bahwa penggugat mengetahui keberadaan tergugat. Rekayasa ghaib ini bertujuan agar perkaranya tidak berbelit dan cepat diputus. Masalahnya adalah pihak yang digugat juga memliki hak dan kedudukan sama untuk membenarkan atau membantah gugatan penggugat dan menyampaikan alat sebab itu, meskipun pihak tergugat atau termohon tidak diketahui keberadaannya, bukan berarti pihak tersebut tidak dipanggil sebagaimana ketentuan panggilan yang ada pada pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 139 KHI, yakni dengan cara mengumumkannya melalui satu atau beberapa media massa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama. Panggilan ini dilaksanakan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan sekurang-kurangnya tiga bulan.[3]Pemberlakuan ketentuan yang ada pada PP No. 9 Tahun 1975 juga berlaku dalam E-Summons. [4] Hal ini karena pelaksanaan e-Summons, sejauh ini baru termuat dalam 5 pasal PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang mengatur masalah E-Summons yakni pasal 11-15. Kelima pasal tersebut belumlah memadai untuk mengakomodir pelaksanaan proses panggilan yang lebih efektif dan efisien secara elektronik. Apalagi jika panggilan yang dimaksud adalah panggilan ghaib, dimana alamat pihak yang digugat belum e-Summons merupakan inovasi dalam rangka reformasi hukum acara yang memanfaatkan teknologi informasi. Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, isu-isu yang timbul dalam penyampaian relaas secara langsung dapat terpecahkan. Melalui e-Summons, Jurusita/Jurusita Pengganti dapat menyampaikan panggilan tanpa memakan banyak waktu. Biaya panjar perkara pun dapat ditekan bahkan hingga nol rupiah dengan mengimplementasikan e-Summons. Selain itu, e-Summons juga menyampaikan panggilan secara langsung kepada pihak yang berperkara tanpa perantara orang lain. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan e- Summons, pelayanan pengadilan pun dari waktu ke waktu akan E-Summons dilakukan ke domisili elektronik para pihak, yaitu alamat surat elektronik e-mail dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi. Penggugat/Pemohon/Kuasa yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi E-court dianggap telah memberikan persetujuan untuk menggunakan e-Summons pada saat memberikan e-mail yang tervalidasi. Berbeda halnya dengan Tergugat/Termohon/Kuasa yang panggilan pertamanya dilakukan secara manual terlebih dahulu. Selanjutnya, pada hari pertama sidang, Hakim akan menawarkan kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik, termasuk dengan Tergugat setuju untuk beracara secara elektronik dan menggunakan Domisili Elektronik, maka Tergugat akan diminta untuk mengisi formulir persetujuan. Dalam jangka waktu 2x24 jam setelah selesainya sidang, Tergugat akan menerima notifikasi bahwa Domisili Elektroniknya telah terdaftar. Kemudian Tergugat diminta untuk mengubah nama pengguna dan kata kunci pada saat melakukan Login pertama pada aplikasi saja, masalahnya, Tergugat dalam perkara ghaib belum tentu datang pada sidang pertama. Sehingga kalaupun dilaksanakan e-Summons, maka pelaksanaannya hanya satu pihak, yakni pada Penggugat. Panggilan terhadap Tergugat yang ghaib dalam e-Summons tetap dilakukan melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 dua kali panggilan dengan jarak waktu antara panggilan pertama dan kedua selama 1 satu bulan dan tenggang waktu antar panggilan terakhir dengan persidangan sekurang-kurangnya 3 tiga dengan pelaksanaan e-Summons, sejauh ini baru terdapat 5 pasal dalam PerMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang mengatur masalah E-Summons yakni pasal 11-15. Kelima pasal tersebut belumlah memadai untuk mengakomodir pelaksanaan proses panggilan yang lebih efektif dan efisien secara elektronik. Apalagi jika panggilan yang dimaksud adalah panggilan ghaib, dimana alamat pihak yang digugat belum diketahui. Oleh sebab itu, panggilan ghaib dalam e-Summons masih dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang ada dalam panggilan perkara biasa. Artinya, dalam perkara ghaib e-court kemungkinan panggilan masih dilakukan secara biasa bukan e-summons. Hal ini dikarenakan dalam panggilan ghaib, Tergugat tidak hadir dan panggilan pertama Penggugat dilaksanakan secara biasa. Sehingga, dalam e-court perkara ghaib, yang emmbedakannya dengan perkara biasa adalah pada tahapan pendaftaran e-filling dan pembayaran biaya panjar e-SKUM saja. Sedangkan untuk pemanggilan masih secara Menggagas Panggilan Ghaib Melalui Website dalam Perkara Biasa dan ini, media massa yang digunakan dalam melaksanakan panggilan ghaib adalah radio karena dari sisi biaya lebih murah dan praktis. Meskipun demikian, jika dilihat kembali efektivitas panggilan ghaib melalui radio selama ini memang masih kecil. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Hermin Setyowati dalam tulisannya berjudul Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, tingkat efektivitas panggilan melalui radio sangat kecil karena pihak yang hadir tidak mencapai satu persen dari yang dipanggil. Adapaun tingkat efektivitas tersebut tidak dihitung dari banyaknya yang hadir, melainkan dari tercapainya target tersebut.[5] Lebih jauh, dalam penelitian tersebut juga diungkapkan bahwa ketidakhadiran pihak yang digugat bukan hanya karena ia tidak mendengar panggilan tersebut, melainkan juga karena yang bersangkutan mendengar panggilan tersebut namun berniat tidak hadir. Bisa juga dari segi waktu pengumumannya yang hanya diumumkan sebanyak dua kali dan jaraknya tepaut satu bulan. Adapun jika diumumkan lebih dari dua kali akan menambah biaya lagi.[6]Bila melihat praktik panggilan ghaib yang dilaksanakan PA Purwodadi yang bekerja sama dengan Radio Purwodadi FM, panggilan diumukan secara singkat dalam satu hari. Waktu pemanggilan dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam satu hari, yakni pukul WIB dan WIB. Kemudian dalam jangka waktu satu bulan dilaksanakan panggilan tahap kedua. Sehingga wajar bila banyak orang yang tidak mendengar panggilan tersebut. Oleh sebab itu, panggilan ghaib melalui website dapat dijadikan salah satu upaya dalam mengatasi rendahnya efektivitas pemanggilan ghaib melalui radio selama pemanggilan perkara ghaib yang ditempelkan di papan pengumuman Pengadilan Agama Purwodadi, berdasarkan hasil wawancara dengan petugas yang menempelkan panggilan ghaib, yakni Fajar Yusuf Asyhari atau lebih dikenal Sadam, penempelan panggilan dilaksanakan satu bulan sebelum perkara tersebut sidang sampai satu bulan dimana sidang tersebut berjalan.[7]Terkait dengan penempelan panggilan ini, Panitera Muda Permohonan PA Purwodadi, Drs. Wakiruddin menyatakan bahwa seharusnya penempelan panggilan dilaksanakan setelah pengumuman panggilan ghaib dari radio diumumkan sampai sidang tersebut putus.[8]Adapun keterbatasan waktu dalam penempelan ini, dikarenakan banyaknya panggilan yang mengantri untuk ditempel, sehingga penempelan hanya dilaksanakan sampai bulan dimana perkara tersebut sidang. Bahkan terkadang, relaas ditempel dengan bertumpuk-tumpuk.[9]Regulasi yang mengatur panggilan ghaib yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah berusia 34 tahun dan sudah seharusnya mengalami perubahan. Apabila kita menengok masa lalu, pada saat lahirnya peraturan itu, alat komunikasi yang ada umumnya hanya Radio dan surat. Bahkan, surat kabar masih sangat jarang dan yang mempunyai TV ataupun alat komunikasi lain. Bahkan, listrik dan telpon belum masuk ke desa. Sehingga aturan tersebut sangat relevan berlaku pada zaman zaman tentu melahirkan perbedaan teknologi informasi yang berkembang dan digunakan. Bahkan, hampir tiap orang memiliki HP Handphone, tiap rumah sudah memiliki TV bahkan sudah banyak yang memiliki internet dan seterusnya. Internet merupakan salah satu media yang saat ini digunakan hampir oleh semua orang. Oleh sebab itu, panggilan sudah seharusnya juga dilakukan melalui media ini. Dalam hal ini Badilag pernah membuat relas online untuk wilayah Jabodetabek yang dapat dilihat melalui website badilag pada tahun 2013. Selain itu, penulis juga melihat beberapa website PA seperti website PA Mataram, PA Mamuju, PA Labuan Bajo, PA Tebing Tinggi, PA Painan, PA Muara Teweh, PA Kota Banjar, PA Sanngau dam beberapa PA lain yang sudah mengumumkan panggilan ghaib melalui website. Adapun teknis pemanggilannya berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain. Ada yang berupa rekaman siara radio yang bersangkutan, ada yang langsung mencantumkan nama pihak yang ada dalam perkara ghaib, dan ada juga yang hanya mencantumkan nomor perkara dan menautkannya ke sederhana, cepat dan ringan merupakan asas utama dalam menangani masalah penumpukan perkara di tingkat pertama, khususnya di Pengadilan Agama Purwodadi. Bahkan, penanganan perkara tingkat pertama dibatasi hanya 5 bulan. Bila merujuk dalam laporana bulanan PA Purwodadi LIPA 10 bulan oktober 2018, 39 perkara dari 256 perkara yang putus adalah perkara ghaib. Bila dibandingkan dengan perkara biasa, maka perkara ghaib akan memakan waktu penyelesaian yang cukup lama. Apalagi jika ternyata Tergugat atau Termohon mendengar atau mengetahui panggilan dipilih sebagai panggilan media massa dalam perkara ghaib karena pada zaman dahulu, biayanya paling murah dan paling cocok, jika dibandingkan dengan media massa yang lainnya. Namun, saat ini peradaban sudah berubah, sehingga perlu dikaji lagi mengenai sampai atau tidaknya panggilan melalui radio itu, semstinya perlu diteliti dan dikaji lagi. Oleh sebab itu, penulis menyarankan, agar panggilan dan jadwal sidang perkara gaib itu ditempel di website resmi pengadilan agama bersangkutan, dan tidak menghapusnya sebelum perkara itu BHT Berkekuatan Hukum Tetap. Hal ini tentu berbeda dengan ketentuan penyiaran panggilan melalui media massa dan penempelan yang dilaksanakan sejak panggilan pertama sampai perkara terebut putus. Bahkan, menurut penulis, pengadilan agama dapat bekerja sama dengan website pemerintah daerah agar website pemerintah daerah menampilkan juga panggilan ghaib tersebut. Hal ini akan menambah jangkauan panggilan ghaib terhadap pihak yang digugat dan kemungkinan untuk diketahui oleh pihak yang digugat akan lebih besar ketimbang hanya menayangkannya di website pengadilan melalui website ini menurut penulis sama sekali tidak bertentangan dengan kaidah yang ada dalam hukum acara. Terlebih karena panggilan ini hanya bersifat sebagai tambahan. Setelah dipanggil melalui radio, kemudian dapat dilakukan pemanggilan diwebsite. Dalam pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 39 KHI, panggilan dilaksanakan dengan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lainnya sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Internet merupakan media massa yang dapat diakses dan dijangkau masyarakat luas, oleh sebab itu unsur “Media masa lainnya” dalam hal ini telah dalam panggilan ghaib yang dimasukkan dalam website, baik untuk perkara biasa maupun e-Summons, setidaknya harus memuat nama pihak yang dipanggil, nomor perkara dan tanggal sidang sebagaimana yang biasa diumumkan melalui media massa lain. Adapun dalam panggilan tersebut juga perlu dijelaskan bahwa panggilan tersebut sebelumnya telak dilaksanakan melalui radio dan pihak yang dipanggil tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama bersangkutan dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah Penutup1. Kesimpulana. Upaya memaksimalkan penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara ghaib dapat dilaksanakan melalui panggilan website pengadilan agama. Hal ini dikarenakan panggilan melalui website dapat dilakukan dengan jangka waktu yang lama dan gratis tanpa dipungut Munculnya panggilan elektronik e-Summons sebagai bagian dari e-court menuntut inovasi dalam pemanggilan ghaib. Dalam perkara ghaib e-court kemungkinan panggilan masih dilakukan secara biasa bukan e-summons. Hal ini dikarenakan dalam panggilan ghaib, Tergugat tidak hadir dan panggilan pertama Penggugat dilaksanakan secara biasa. Sehingga, dalam e-court perkara ghaib, yang emmbedakannya dengan perkara biasa adalah pada tahapan pendaftaran e-filling dan pembayaran biaya panjar e-SKUM Sedangkan untuk pemanggilan masih secara Sarana. Bagi Badan Peradilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama Purwodadi hendaknya ada rekapan khusus tentang jumlah kehadiran para pihak yang dipanggil secara ghaib sehingga bisa diukur tingkat keefektivitasannya dan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar terjadi peningkatan pihak hadir dalam panggilan Bagi masyarakat hendaknya meningkatkan kesadaran hukum ketika mengetahui ada panggilan ghaib bagi orang lain yang dikenal agar memberitahukannya kepada pihak yang PUSTAKAAbdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. III; Jakarta Kecana, Setyowati, Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, Skripsi di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta Kencana, 2013Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cet. VII; Jakarta Sinar Grafika. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cet. VII; Jakarta Sinar Grafika. 2008, h. 213.[2] Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. III; Jakarta Kecana, 2005 h. 137[3] Ibid,, h. 142.[4] E-Summons atau panggilan menghadiri persidangan secara eletronik dihasilkan oleh aplikasi E-court setelah data persidangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP didapatkan. E-court sendiri pada dasarnya merupakan pengembangan inovasi layanan perkara milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didalamnya masyarakat bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran SKUM secara langsung melalui Virtual Account VA. Inovasi ini mencontoh dari Commonwealth Courts Portal yang berasal dari Religious Court Australia. Selengkapnya lihat Jaenal Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta Kencana, 2013, h. 266.[5]Hermin Setyowati, Pandangan Jurusita tentang Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib Melalui Media Massa Studi di Pengadilan Agama Lamongan, Skripsi di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, 2017, h. 71[6] Ibid, h. 78[7] Wawancara dengan Petugas Penempel Pemanggilan Perkara Ghaib, Fajar Yusuf Asyhari Pada 12 Desember 2018.[8] Wawancara dengan Panitera Muda Permohonan, Drs. Wakirrudin Pada 12 Desember 2018.[9] Wawancara dengan Petugas Penempel., Berapa lama sidang perceraian ghoib? Jika demikian maka si penggugat tetap dapat ajukan gugatan cerai dengan cara sidang ghoib. Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilakasanakan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3x selama kurang lebih 3 bulan. Berapa lama akta cerai ghaib terbit? Adapun prakiraan lama Proses persidangan ghoin, sekitar 6 bulan. Berapa biaya perceraian ghoib? Sehingga biaya yang dibutuhkan untuk cerai talak ghaib adalah di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Berapa lama proses cerai paling cepat? Pertanyaan yang menghubungi di no wa saya 0821-3927-2337, tentang berapa lama proses perceraian di pengadilan. Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 enam bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Berapa lama proses perceraian hingga keluarga akta cerai ? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan seorang klien kepada advokat/ pengacara yang mengurus perceraian. Sebenarnya tidak ada aturan yang secara konkrit yang menjelaskan berapa lama jangka waktu proses perceraian tersebut berlangsung. Namun semua advokat/ pengacara yang berpengalaman menangani kasus perceraian dapat memperkiraan kira-kira berapa lama proses perceraian selesai di pengadilan hingga keluar akta cerai. Legal keluarga sebagai kantor pengacara perceraian umumnya menangani kasus perceraian di tingkat pertama hingga keluar akta cerai disekitar 3 tiga s/d 5 lima bulan. Jangka waktu 3 tiga sampai 5 lima bulan ini dapat dikatakan sebagai jangka waktu paling lama menangani kasus perceraian di pengadilan agama atau pengadilan negeri, dengan alasan berdasarkan Poin 1 SEMA No. 2 Tahun 2014 menjelaskan penyelesaikan perkara perdata pada tingkat pertama paling lambat dalam jangka waktu 5 lima bulan. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan hakim pada tingkat pertama di pengadilan agama atau pengadilan negeri memiliki batas waktu menangani kasus perdata yang salah satunya adalah kasus perceraian paling lama 5 lima bulan. Dibawah ini legal keluarga memberikan gambaran hal-hal yang membuat proses perceraian berlangsung lama hingga keluar akta cerai, yaitu 1. Mengulur waktu pada saat proses persidangan tingkat pertama Terdapat 2 dua cara yang biasa ditempuh pihak lawan untuk mengulur proses persidangan di pengadilan tingkat pertama yaitu Memperlama proses mediasi, yaitu dikarenakan mediasi berlangsung selama 30 tiga puluh hari dan dapat ditambah berdasarkan kebutuhan, maka umumnya pihak lawan memanfaatkan waktu tersebut untuk memperlama proses mediasi hingga batas waktu ke pengadilan dengan sistem selang seling, yaitu pihak lawan dengan sengaja hadir disidang pertama, namun disidang berikutnya tidak hadir;Hadir ke pengadilan namun pihak lawan meminta yang menjadi tahapan agendanya ditunda hingga 2 dua sampai 3 tiga minggu seperti ketika memasukkan jawaban, duplik, menyiapkan bukti hingga kesimpulan. Baca juga Tahapan perceraian di pengadilan Agama 2. Mengulur waktu dengan mengajukan perlawanan setelah putus verstek Terdakang kami menemukan pihak yang tidak ingin cerai menggunakan metode sengaja tidak hadir ke pengadilan hingga pengadilan memutus verstek tidak hadir pihak tergugat. Setelah pengadilan putus verstek, tiba-tiba pihak lawan hadir mengajukan perlawanan verzet, sehingga proses persidangan kembali dibuka lagi. 3. Mengajukan upaya hukum seperti banding hingga kasasi Salah satu yang menghalangi pihak mendapatkan akta cerai setelah pengadilan agama atau pengadilan negeri memutus cerai adalah dikarenakan pihak yang kalah mengajukan banding atau kasasi. Apabila pihak yang tidak ingin cerai mengajukan upaya hukum banding sampai kasasi, maka bisa jadi proses percerain hingga keluar akta cerai berlangsung 1 satu sampai dengan 1,5 satu tahu lima bulan. Syarat mengurus perceraian ke Pengadilan Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, yaitu sebagai berikut KTP Penggugat / Pemohon;Alamat lengkap Tergugat / Termohon;Buku Nikah Untuk Islam;Akta Perkawinan dari Disdukcapil Untuk Non Muslim;Kartu Keluarga KK + Akta Kelahiran Anak Untuk meminta hak asuh anak;Siapkan 2 dua orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat. _____________________________ Bila ingin berkonsultasi untuk mengetahui berapa lama proses perceraian dan ingin mengurus perceraian di pengadilan, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien Apa itu Cerai Ghaib ? Istilah cerai ghaib atau gugatan cerai ghaib adalah istilah untuk seseorang yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama namun sudah tidak mengetahui alamat pasangannya. Contohya, apabila seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama namun sudah tidak mengetahui alamat lengkap isterinya sebagai pihak yang digugat cerai, maka pengadilan menyarankan agar mengajukan gugatan cerai melalui mekanisme cerai ghaib. Dasar hukum pengajuan gugatan cerai ghaib diatur dalam Pasal 27 ayat 1 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang pada prinsipnya apabila alamat Tergugat sudah tidak diketahui keberadaannya, panggilan dilakukan pengadilan dengan mengumumkannya melalui surat kabar atau media lainnya yang ditetapkan pengadilan. Cara Mengajukan Gugatan Cerai Ghaib ? Untuk mengajukan gugatan cerai ghaib ke pengadilan, maka terdapat beberapa tahap yang perlu diperhatikan, yaitu 1. Pengurusan Surat Keterangan Ghaib di Kelurahan Setempat Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengajukan cerai ghaib adalah dengan mengurus “surat keterangan ghaib” di kelurahan dimana pihak Penggugat cerai bertempat tinggal sesuai KTP Kartu Tanda Penduduk-nya. Untuk mengurus surat keterangan ghaib di kelurahan, maka diperlukan beberapa dokumen, seperti KTP Penggugat;Buku Nikah Penggugat;Kartu Keluarga KK;Surat Pengantar dari RT dan RW dari tempat tinggal sesuai KTP untuk pengurusan surat keterangan ghaib ke ke Kelurahan;Surat pernyataan dari Penggugat/ Pemohon bila sudah tidak mengetahui alamat pasangannya dengan pasti;Surat gugatan cerai yang telah di daftarkan ke pengadilan sifatnya tidak wajib, namun terdapat beberapa kelurahan biasa meminta. Perlu di ingat, surat keterangan ghaib ini hanya dibutuhkan untuk gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk di Pengadilan Negeri tidak membutuhkan surat keterangan ghaib. 2. Menyiapkan Dokumen Pendataran Gugatan Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama Apabila surat keterangan ghaib telah diterbitkan oleh pihak kelurahan, maka pihak yang menggugat cerai ghaib memiliki kewajiban untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, seperti Surat gugatan cerai tertulis yang memuat alasan-alasan cerai;KTP Penggugat;Buku Nikah Penggugat;Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan;Akta Kelahiran Anak dan Kartu Kelurga Dibutuhkan bila menuntut hak asuh anak. 3. Mendaftarkan Gugatan Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama Tempat tinggal Penggugat Apabila dokumen-dokumen pengajuan gugatan cerai ghaib sudah lengkap, maka tahap selanjutnya ke Pengadilan Agama tempat tinggal pihak yang menggugat cerai untuk mengajukan gugatan cerai ghaib. Dasar hukum penentuan pengadilan mana mengajukan gugatan cerai ghaib diatur dalam Pasal 20 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang pada prinsipnya menyebutkan apabila kediaman Tergugat pihak yang digugat cerai sudah tidak jelas atau tidak diketahui alamatnya dengan tetap, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan tempat kediaman Penggugat. 4. Menyiapkan 2 dua orang Saksi Apabila sidang telah berlangsung, maka pihak Penggugat memiliki kewajiban menyiapkan 2 orang saksi. Fungsi dari 2 orang saksi tersebut menjelaskan alasan-alasan cerai dari Penggugat atau pemohon dihadapan majelis hakim. Apabila keterangan 2 saksi tersebut dianggap cukup dan kuat, hakim selanjutnya akan memutus cerai. Berapa Biaya Pendaftaran Cerai Ghaib ke Pengadilan Agama ? Biaya yang dikeluarkan untuk mendaftaran gugatan cerai ghaib ke pengadilan agama cukup relatif dan tidak tentu, hal ini dikarenakan penentuan biaya ditentukan dari jarak radius tempat tinggal Penggugat dan Tergugat. Apabila tempat tinggal Penggugat dan Tergugat sebagai pihak yang dipanggil semakin jauh, maka semakin mahal biaya penggilannya. Dalam praktek, biasanya biaya pendaftaran cerai ghaib di Pengadilan Agama disekitar Rp. tujuh ratus lima puluh ribu sampai dengan Rp. sembilan ratus ribu. Biaya tersebut disebut sebagai biaya panjar perkara. Khusus untuk biaya cerai ghaib agak mahal dikarenakan adanya biaya “pengumuman” yang ditujukan kepada Tergugat yang sudah tidak diketahui alamatnya. Cara Membuat Gugatan Cerai Ghaib tertulis Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan cerai ghaib adalah membuat gugatan cerai yang didalamnya berisi alasan-alasan cerai. Gugatan cerai ghaib dapat dibuat sendiri atau dibantu oleh pengacara / advokat. Terdapat 3 tiga unsur yang perlu diperhatikan dalam membuat gugatan cerai ghaib, yaitu Identitas para pihak, yaitudalam gugatan cerai ghaib wajib mengisi identitas suami dan isteri disertai nama lengkap ayah sesuai buku nikah. Contohnya Ani Bin Amir Istri dan Ali Bin Umar Suami.Alasan-alasan cerai, yaitu dalam gugatan cerai ghaib disebutkan alasan-alasan cerai sehingga mengajukan gugatan cerai seperti Antara suami dan isteri sering bertengkar sehingga tidak bisa rukun lagi;Pasangan diduga melakukan perselingkuhan;Suami sudah tidak memberi nafkah kepada anak dan isteri;Suami mabuk, pakai narkoba atau berjudi;Atau alasan permohonan, yaitu permintaan yang dimohonkan kepada majelis hakim seperti permohonan agar suami menjatuhkan talak ke isteri serta permintaan hak asuh anak. Adapun contoh gugatan cerai gaib dari Pengadilan Agama dapat di download dengan klik ini Berapa lama proses sidan cerai ghaib di Pengadilan Agama ? Tidak ada ketentuan yang mengatur berapa lama proses cerai ghaib di Pengadilan Agama. Namun dalam prakteknya apabila mengacu pada Pasal 27 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 menyebutkan persidangan barulah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan setelah melakukan pendaftaran gugatan cerai ghaib ke pengadilan. Alasan mengapa persidangan barulah ditetapkan setelah 3 tiga bulan mendaftarkan gugatan, hal ini dikarenakan pengadilan akan melakukan “Pengumuman” terlebih dahulu untuk pemanggilan terhadap Penggugat yang dilakukan melalui media massa atau koran. Setelah melakukan pengumuman, barulah proses sidang cerai ghaib dilakukan yang dapat dilakukan 1 satu s/d 2 dua kali sidang di Pengadilan. Kapan Akta Cerai Ghaib Terbit ? Akta cerai ghaib diterbitkan setelah seluruh tahapan proses cerai ghaib di Pengadilan Agama selesai dan tidak ada upaya hukum banding atau perlawanan/ verzet yang dilakukan pihak Tergugat. Akta cerai ghaib diterbitkan oleh Pengadilan biasaya paling lama 2 dua minggu s/d 3 tiga minggu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap in kracht. Adapun cara mengambil akta cerai ghaib di pengadilan dengan cukup melampirkan foto copy KTP pihak pemohon. Apakah mengajukan cerai ghaib perlu dibantu Pengacara / Advokat ? Dalam mengajukan gugatan cerai ghaib ke pengadilan tidak harus memakai jasa pengacara, namun kebanyakan pihak memakai jasa pengacara /advokat dengan alasan tidak ingin repot mengurusnya ke pangadilan agama. Oleh karena itu, terdapat beberapa kelebihan jika memakai jasa pengacara / advokat dalam mengurus cerai ghaib, yaitu Membantu menyusun draf gugatan cerai ghaib;Membantu mengurus agar dikeluarkan surat keterangan ghaib dari pengadilan;Mewaliki klien dalam setiap persidangan kecuali sidang mediasi;Membantu menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan di pengadilan;Membantu membuat replik atau duplik ataupun kesimpulan;Membuntu mengambil salinan putusan dan akta cerai ghaib. _____________________________ Bila ingin berkonsultasi terkait terkait syarat gugatan cerai ghaib ke pengadilan agama, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien Cerai Ghaib merupakan salah satu bentuk perceraian yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Lantas, apakah yang membedakan cerai ghaib dengan perceraian yang lebih umum diketahui masyarakat? Bagaimana prosedur pengajuan cerai ghaib tersebut?Untuk mengetahuinya, simak uraian Cerai GhaibSebagian orang barangkali masih merasa asing dengan istilah “Cerai Ghaib”. Padahal, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia telah mengatur tentang cerai perceraian dapat dikatakan sebagai cerai ghaib ketika seorang istri mengajukan permohonan perceraian dengan kondisi di mana suami sebagai tergugat tidak diketahui keberadaannya. Dari pengertian inilah muncul istilah istri atau suami dasarnya, cerai ghaib dapat dilakukan dengan syarat atau ketentuan tertentu. Oleh karena itu, seorang istri tidak dapat secara sembarang mengajukan cerai ghaib terhadap di lain sisi, cerai ghaib ini dapat menjadi salah satu solusi terbaik bagi mereka, khususnya para istri, yang tengah menjalani hubungan perkawinan yang kurang hal ini misalnya karena ditinggal pergi oleh suaminya tanpa pamit atau karena suaminya tiba-tiba menghilang dalam waktu yang cukup lama tanpa diketahui di mana Hukum Cerai GhaibSebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa ketentuan yang telah mengatur tentang cerai ghaib, di antaranya sebagai berikut 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UUPADalam “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya” yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung disebutkan bahwa beberapa pasal yang berkenaan dengan cerai gugat perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya diatur dalam beberapa pasal dalam UUPA ini, di antaranya Pasal 73 hingga Pasal 86.[1]Pasal 73 ayat 3 UUPA menyebutkan Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta demikian, ketentuan ini berlaku bagi istri yang hendak menggugat suaminya dalam kondisi ia sang istri sebagai penggugat sedang berada di luar negeri. Apabila alamat sang suami sebagai tergugat tidak diketahui, maka berdasarkan aturan ini diperbolehkan bagi sang istri untuk mengajukan gugatan ke tempat kediaman terakhir sang suami atau tempat di mana perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai opsi Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam KHIDalam KHI disebutkan dengan jelas bahwa ketika alamat atau tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan melakukan pemanggilan secara terbuka dengan cara membuat pengumuman yang dapat terlihat oleh uraian mengenai isi Pasal 139 KHI Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan waktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan. Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam KHI4. Beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 PP 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan UU PerkawinanPasal 20 PP 9/1975 menyebutkan Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia 21 PP 9/1975 menyebutkan Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b bahwa suami pergi tanpa izin atau menghilang tanpa kabar selama dua tahun berturut-turut, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman tersebut dalam ayat 1 dapat diajukan setelah lampau 2 dua tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman 27 PP 9/1975 menyebutkan Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat 2, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat, kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 dua kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan waktu antara panggilan terakhir sebagai dimaksud ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 tiga hal sudah dilakukan panggilan sebagai dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak 28 PP 9/1975 menyebutkan Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 3 panggilan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia Cara Pengajuan Cerai GhaibPada dasarnya memang terdapat sedikit perbedaan antara cerai ghaib dengan perceraian pada umumnya. Karena tidak jelasnya alamat atau keberadaan pihak suami sebagai tergugat, dalam cerai ghaib ini Majelis Hakim biasanya akan memberikan batasan waktu tertentu agar gugatan dapat diterima tanpa kehadiran seorang istri telah memantapkan hati untuk mengajukan perceraian dikarenakan suami pergi atau menghilang tanpa kabar hingga tidak diketahui keberadaannya, maka yang perlu dilakukan ialah Hal yang paling utama tentu mendatangi Pengadilan Agama di wilayah ia tinggal untuk mengajukan pendaftaran permohonan gugatan terhadap selanjutnya perlu diingat bahwa gugatan yang diajukan tersebut tidak lantas akan diterima oleh Pengadilan sempat dibahas sebelumnya, apabila tempat tinggal ataupun keberadaan terkini dari pihak tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan mempublikasikan pengumuman untuk mengetahui atau mencari tahu di mana keberadaan ini dipasang pada papan pengumuman di Pengadilan Agama, pun juga surat kabar hingga media tertentu dengan batasan waktu yang hingga batasan waktu yang ditentukan keberadaan tergugat juga tidak ditemukan, maka gugatan akan diterima oleh Majelis ini, proses persidangan akan tetap berjalan hingga ditetapkannya putusan oleh Majelis Hakim dengan kondisi di mana pihak tergugat tidak hadir di catatan tambahan, perlu diketahui bahwa meskipun jangka waktu yang dibutuhkan hingga ditetapkannya putusan oleh Majelis Hakim termasuk lebih sedikit dibandingkan perceraian pada umumnya, hal lain yang membedakan cerai ghaib ialah biaya yang dikeluarkan dapat dikatakan lebih ini dikarenakan adanya pemanggilan oleh pihak pengadilan terhadap tergugat yang tidak hanya sekali-duakali, termasuk pemanggilan melalui pengumuman yang dipublikasikan secara luas dikarenakan alamat tinggal atau keberadaan pihak tergugat tidak pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa cerai ghaib bukan merupakan perceraian yang berhubungan dengan hal-hal ghaib atau mistis. Akan tetapi, suatu perceraian dikatakan sebagai cerai ghaib apabila pihak suami sebagai tergugat tidak diketahui alamat serta keberadaannya hingga gugatan perceraian tersebut itu, seorang istri juga dapat mengajukan permohonan cerai ghaib apabila ia terjebak dalam hubungan perkawinan yang kurang baik, misalnya dikarenakan suaminya pergi tanpa pamit atau menghilang secara tiba-tiba selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya ghaib dikatakan dapat menjadi solusi terbaik atas hubungan perkawinan yang kurang baik. Meski demikian, perlu diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan untuk melalui proses persidangan untuk cerai ghaib ini sedikit lebih besar dibandingkan dengan perceraian pada ini dikarenakan adanya pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama terhadap tergugat berupa pengumuman yang disebarkan secara luas. Pemanggilan ini dilakukan untuk mencari tahu di mana keberadaan pihak bantuan hukum? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi menggangu ketenangan hidup Anda![1] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Mahkamah Agung, Jakarta 2011, Hal. 53IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.

berapa lama proses cerai ghaib